SOP

1. Patroli Laut

  • Tujuan: Menjaga keamanan perairan di wilayah Lombok, mencegah pelanggaran hukum maritim, serta memastikan keselamatan pelayaran.
  • Prosedur:
    1. Perencanaan Patroli:
      • Menyusun rencana patroli berdasarkan prioritas wilayah yang rawan pelanggaran atau kegiatan ilegal, serta menentukan jadwal dan personel yang terlibat.
    2. Persiapan Kapal dan Peralatan:
      • Melakukan pengecekan kesiapan kapal patroli, termasuk kelengkapan alat navigasi, komunikasi, alat keselamatan, dan peralatan penegakan hukum.
    3. Pelaksanaan Patroli:
      • Melaksanakan patroli laut secara terstruktur, memantau aktivitas kapal dan kegiatan maritim lainnya, serta mengidentifikasi pelanggaran atau ancaman di laut.
    4. Laporan Hasil Patroli:
      • Setelah patroli, membuat laporan yang mencakup aktivitas yang ditemukan, serta langkah-langkah yang diambil selama patroli, dan mengirimkan laporan ke Komando Bakamla Pusat dan instansi terkait.

2. Penegakan Hukum Maritim

  • Tujuan: Menegakkan hukum maritim di perairan Lombok untuk mencegah pelanggaran hukum, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan perompakan.
  • Prosedur:
    1. Pemeriksaan Kapal:
      • Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran hukum atau berpotensi membahayakan keamanan laut.
    2. Tindakan Hukum:
      • Melaksanakan tindakan hukum terhadap kapal yang melanggar, seperti memberikan teguran, penyitaan kapal, atau penindakan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
    3. Koordinasi Penindakan Hukum:
      • Berkoordinasi dengan Polairud, TNI AL, dan instansi lainnya dalam menangani kasus pelanggaran hukum yang melibatkan kapal atau kegiatan ilegal di laut.
    4. Laporan Penegakan Hukum:
      • Menyusun laporan mengenai tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan dan mengirimkan laporan tersebut kepada pihak berwenang untuk tindak lanjut lebih lanjut.

3. Penanganan Kejadian Darurat Laut

  • Tujuan: Memberikan respons cepat terhadap kejadian darurat di laut, seperti kecelakaan kapal, bencana alam, atau insiden lainnya.
  • Prosedur:
    1. Penerimaan Laporan Kejadian:
      • Menerima laporan kejadian darurat melalui saluran komunikasi yang tersedia, baik dari kapal, nelayan, atau instansi terkait lainnya.
    2. Tanggap Darurat:
      • Mengaktifkan tim penyelamat dan mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan, seperti kapal SAR, alat evakuasi, dan peralatan darurat lainnya.
    3. Koordinasi Penanganan Darurat:
      • Berkoordinasi dengan TNI AL, Polairud, SAR, dan instansi terkait lainnya untuk menangani kejadian darurat dengan cepat dan efisien.
    4. Laporan Penanganan Darurat:
      • Menyusun laporan tentang kejadian darurat yang terjadi, tindakan yang diambil, dan evaluasi setelah kejadian untuk memperbaiki respons di masa mendatang.

4. Pengawasan Lalu Lintas Laut

  • Tujuan: Memastikan lalu lintas kapal di perairan Lombok berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan pelayaran yang berlaku.
  • Prosedur:
    1. Pemantauan Lalu Lintas Kapal:
      • Memantau kapal yang melintasi perairan Lombok menggunakan radar, sistem pemantauan, dan pengamatan langsung untuk memastikan kapal berlayar dengan aman dan mematuhi aturan.
    2. Pemeriksaan Dokumen Kapal:
      • Memeriksa dokumen kapal, seperti surat izin berlayar, surat perijinan kapal, dan dokumen keselamatan lainnya.
    3. Tindakan jika Terjadi Pelanggaran:
      • Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang melanggar ketentuan pelayaran dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Pengawasan dan Perlindungan Lingkungan Laut

  • Tujuan: Melindungi ekosistem laut dan sumber daya alam di perairan Lombok.
  • Prosedur:
    1. Pemantauan Aktivitas Laut:
      • Mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan laut, seperti illegal fishing, pembuangan sampah, atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran laut.
    2. Tindakan Preventif:
      • Memberikan teguran atau edukasi kepada nelayan, pelaku kegiatan maritim, dan masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut.
    3. Laporan Kerusakan Lingkungan:
      • Menyusun laporan mengenai kerusakan lingkungan atau pelanggaran terhadap ekosistem laut dan mengirimkan laporan tersebut ke instansi terkait untuk tindak lanjut lebih lanjut.

6. Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Tujuan: Meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di perairan Lombok melalui kerjasama dengan instansi terkait.
  • Prosedur:
    1. Rapat Koordinasi:
      • Mengadakan rapat koordinasi secara rutin dengan TNI AL, Polairud, SAR, dan instansi terkait lainnya untuk membahas situasi dan tantangan di perairan Lombok.
    2. Operasi Gabungan:
      • Menyusun rencana operasi gabungan untuk melakukan patroli dan penegakan hukum secara bersama-sama, meningkatkan sinergi antar instansi.
    3. Laporan Koordinasi:
      • Membuat laporan tentang kegiatan koordinasi dan operasi gabungan yang telah dilaksanakan serta hasil yang dicapai, untuk dijadikan bahan evaluasi.

7. Penggunaan Teknologi dalam Pengawasan Laut

  • Tujuan: Mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum di perairan Lombok.
  • Prosedur:
    1. Pemeliharaan Teknologi Pengawasan:
      • Melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem teknologi, seperti radar, GPS, dan sistem pemantauan lainnya, untuk memastikan kelancaran operasi pengawasan.
    2. Pemantauan Secara Real-Time:
      • Menggunakan teknologi untuk memantau pergerakan kapal secara real-time di wilayah perairan Lombok, serta mendeteksi potensi ancaman lebih awal.
    3. Integrasi Data Teknologi:
      • Mengintegrasikan data yang diperoleh dari berbagai sumber teknologi untuk memastikan pengawasan yang lebih akurat dan efisien.

Catatan:
SOP ini harus diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan, teknologi, serta tantangan yang ada di lapangan. Dengan prosedur yang jelas dan sistematis, Bakamla Lombok dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.