Regulasi

Bakamla Lombok menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap keamanan dan keselamatan perairan di wilayah Lombok. Regulasi ini mencakup aturan tentang keselamatan pelayaran, penegakan hukum maritim, perlindungan terhadap sumber daya alam laut, serta tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan laut.

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • Mengatur tentang keselamatan pelayaran, hak dan kewajiban pengguna jasa pelayaran, serta tanggung jawab negara dalam memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia, termasuk perairan Lombok.
  • Bakamla Lombok bertugas mengawasi pelayaran kapal di perairan Lombok untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan pelayaran.

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

  • Menetapkan kebijakan nasional untuk pengelolaan ruang laut Indonesia, termasuk perlindungan ekosistem laut dan pengawasan terhadap kegiatan maritim yang dapat merusak lingkungan.
  • Bakamla Lombok memiliki kewajiban untuk melindungi sumber daya alam laut dan mencegah kerusakan lingkungan laut di wilayah Lombok.

3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

  • Mengatur batas-batas wilayah perairan Indonesia dan pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di perairan tersebut.
  • Bakamla Lombok bertugas memastikan kedaulatan Indonesia di perairan Lombok dan melakukan pengawasan terhadap kapal asing yang beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut.

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)

  • Mengatur pembentukan, tugas, dan wewenang Bakamla Republik Indonesia, termasuk peran Bakamla dalam mengawasi dan mengamankan wilayah laut Indonesia.
  • Bakamla Lombok bertindak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Bakamla RI dalam menjalankan pengawasan dan penegakan hukum maritim di wilayah Lombok.

5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 57 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pelayaran

  • Mengatur standar keselamatan kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, termasuk pemeriksaan dokumen kapal dan perlengkapan keselamatan.
  • Bakamla Lombok bertanggung jawab untuk memeriksa kapal yang berlayar di perairan Lombok, memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan pelayaran.

6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER.01/MEN/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Illegal Fishing

  • Mengatur langkah-langkah pengawasan untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dapat merusak sumber daya alam laut.
  • Bakamla Lombok berperan dalam mengawasi aktivitas perikanan di perairan Lombok dan melakukan penindakan terhadap praktik illegal fishing.

7. Peraturan Bakamla Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penegakan Hukum di Laut

  • Memberikan pedoman operasional bagi Bakamla dalam melaksanakan tugas penegakan hukum maritim di laut, termasuk cara-cara penanganan pelanggaran hukum dan pelaksanaan tindakan penegakan hukum di perairan Indonesia.
  • Bakamla Lombok mengikuti pedoman ini dalam melaksanakan tugas penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Lombok.

8. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Pengelolaan Wilayah Laut dan Pesisir

  • Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut dan pesisir di Provinsi NTB, termasuk pengawasan terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan laut.
  • Bakamla Lombok bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam laut di wilayah Lombok.

9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut

  • Mengatur langkah-langkah untuk pengurangan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap sampah laut, yang dapat mencemari lingkungan laut di wilayah Lombok.
  • Bakamla Lombok berperan dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran laut, serta mendukung upaya pengelolaan sampah laut di perairan Lombok.

10. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 51 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Perdagangan Ilegal dan Penyelundupan di Laut

  • Mengatur pencegahan dan pemberantasan penyelundupan melalui jalur laut, termasuk barang-barang terlarang dan ilegal yang dibawa melalui kapal.
  • Bakamla Lombok bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penyelundupan di wilayah laut Lombok.

Kesimpulan:
Bakamla Lombok beroperasi dengan mematuhi regulasi-regulasi tersebut untuk menjaga keamanan dan keselamatan perairan di wilayah Lombok. Regulasi ini mencakup pengawasan terhadap kegiatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, penegakan hukum maritim, serta pengelolaan dan pelestarian sumber daya laut.